dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah kabupaten dan kota. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi: pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan. (3) Dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dibantu oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan tertentu. Urusan Pemerintahan Umum (kewenangan Presiden) b. bahwa dalam rangka memenuhi aspirasi daerah dan. Hukum Positif Indonesia-. Pemerintah daerah menye-lenggarakan urusan di luar dari pada urusan pemerintah pusat tersebut. PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAH-PEMERINTAH DAERAH DAN KEUANGAN DAERAH Fatkhul Muin Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang dengan konsentrasi Hukum Tata Negara abstract. Pemerintah daerah provinsi,. NOMOR 38 TAHUN 2007 TENTANG PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN ANTARA PEMERINTAH, PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI,DAN PEMERINTAHAN. 330 0 0 17. Dalam Pasal 9 dan Pasal 10 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur mengenai urusan pemerintahan absolut yang meliputi enam bidang, di antaranya bidang agama. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, antara lain pendidikan; kesehatan; pekerjaan. Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara. Urusan pemerintah konkuren terdiri atas urusan pemerintah wajib dan urusan pemerintah pilihan yang dibagi antara pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah. Pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting pada perlindungan anak sebagaimana disebutkan dalam UU Perlindungan Anak. 32 Tahun 2004. Menurut Hinca Pandjaitan dalam artikel Fungsi dan Akibat Hukum Keputusan Kepala Daerah Dalam Melaksanakan Urusan Tugas Pembantuan Dikaitkan dengan Pokok Pangkal Sengketa yang dimuat dalam buku Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara (hal. 2. Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah termasuk dalam rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri dan merupakan jabatan karir. Pembagian kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 13 dan Pasal 14 UU No. Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur pemerintahan daerah. Lingkungan hidup; d. Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah termasuk dalam rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri dan merupakan jabatan karir. 23 Tahun 2014. 229. Kemudian pada pasal 18 mengamanatkan bahwa. pembagian urusan pemerintahan pusat dan daerah dalamkewenangan-kewenangan yang menjadi urusan wajib dan urusan pilihan pemerintah daerah provinsi (vide Pasal 13 UU No. Urusan pemerintahan Wajib dan menjadi Pelayanan Dasar ada 6. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut alas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat. Sementara itu, selain memetakan kapasitas pemda secara digital, Ditjen Otda Kemendagri juga telah melakukan pembinaan intensif secara langsung ke berbagai daerah. 8. mengidentifikasi capaian pelaksanaan pelayanan dasar atau standar pelayanan minimal; 23. 01 Pendidikan 1 . Dokumen ini berisi tentang kriteria, klasifikasi, dan daftar urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan. Penyelenggaraan pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah. Pemerintahan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Mengingat : 1. A. 15. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana umum serta penanganan bidang kesehatan. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono menjelaskan sejumlah strategi agar pemerintah daerah (pemda) dapat mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan wajib pemerintah. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) 1. 8 Sebagai bagian dari struktur kekuasaan pemerintahan secara nasional, keberadaan urusan pemerintahan daerah yang terkait persandian itu sudah tentu merupakan konsekuensi atas posisiBali- Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono menyebutkan terjadi perubahan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang cipta kerja yang mengamanatkan untuk menetapkan norma dan standar/prosedur, serta kriteria dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan. (2) Pemerintahan Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. merupakan penerimaan negara dan wajib disetor oleh Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran ke Rekening Kas Umum Negara sesuai dengan peraturan. kesehatan; c. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun. Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah termasuk dalam rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri dan merupakan jabatan karir. Pemerintahan. Akhir Tahun Desember 2014. Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah. Pemerintah Daerah perlu memprioritaskan penggunaan APBD untuk mengantisipasi dan. Sebagai konsekwensi yudiris konstitusional, maka dibentuklah pemerintahan daerah yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintahan provinsi adalah penyelenggara Negara di tingkat provinsi. Selanjutnya Sadu Wasistiono, melihat dari sudut. 15. Pendapatan ini akan menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali. Pe nuangan HAM dalam UUD 1945 telah melahirkan. yang diklasifikasikan menurut urusan wajib dan urusan pilihan. bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, Pemerintah Daerah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan daerah;. 38. 2. Dalam pembentukan kebijakan daerah tersebut, Pengaturan kewenangan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi substansi dasar yang perlu diketahui para pembuat kebijakan daerah. Urusan Pilihan. Urusan pemerintahan konkruen yang menjadi wewenang daerah terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan. Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dengan sasaran: a. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2007 TENTANG PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN ANTARA PEMERINTAH, PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI, DAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN. eksternalitasDaerah dapat membentuk Dana Abadi Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi, dan. Urusan Pemerintahan Daerah (urusan wajib dan urusan pilihan) Kebijakan Belanja Daerah berdasarkan Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terdiri atas: urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar dan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait pelayanan. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan. Pemerintah daerah berwenang dalam urusan berskala provinsi yang berkaitan dengan pelayanan dasar, dan kedua urusan tersebut. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesiadaerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Hal itu dilakukan untuk mengukur kemampuan pemda dalam menjalankan roda pemerintahan, terutama dalam pelaksanaan enam urusan wajib pelayanan dasar di. bidang masing-masing agar memperjelas pelaksanaannya di daerah. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daera. 1. Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar; sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat. PENGERTIAN. Pemerintahan Daerah tersebut, maka konsepsi urusan wajib pemerintahan dilaksanakan dalam kerangka pemenuhan hak kon stitusional warga negara. InfoASN. Daerah. Kesehatan. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas¬luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara dalam pelaksanaannya. Pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan wajib dan pilihan berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang; Mengingat : 1. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Mengingat : 1. Pembagian Urusan Pemerintah Daerah Menurut UU No. Urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 12 Ayat (2):. Dalam pelaksanaan Pemerintah Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (kemudian disebut Satpol PP). URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 2 (1) Urusan pemerintahan daerah terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. BAB I KETENTUAN. Pada ILPPD Kota Bogor Tahun 2013, dilaporkan kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan Satuan Perangkat Daerah Kota Bogor sepanjang tahun 2013, mencakup penyelenggaraan urusan 26 urusan wajib dan 5 urusan pilihan, desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan. 5. Belum terhitung jumlah daerah administrasi yang berada di bawahnya. Urusan konkuren tersebut kemudian dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. PP No. Pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib • Pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan – digunakan oleh Daerah dalam penetapan kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. • Presiden dalam pelaksanaan urusan pemerintahan umum di Daerah melimpahkan kepada 1. Photo by Miguel Á. Menurut artikel jurnal Perubahan Kewenangan Pemerintah Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 oleh I. Urusan Wajib – Pelayanan dasar: Perangkat Daerah Surabaya eksisting. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang PembentukanMenurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintahan Daerah merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi. Urusan pemerintahan konkuren tersebut terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. 32 tahun 2004 urusan yang menjadi kewenangan daerah meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Pengertian urusan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkaitan dengan pelayanan dasar atau tugas umum pemerintahan. Adapun kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi adalah sebagai berikut: 1. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, antara lain pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketentraman,. dari perluasan otonomi daerah yang perlu dicermati. Sedangkan, urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkanUrusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebanyak 6. 18/2016 dengan PP No. Urusan Pemerintahan Di Daerah Dan Angka Kreditnya 11. a. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. B. (2) Urusan pemerintahan Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar danHibah Daerah menyatakan bahwa “juga Hibah dari Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila Pemerintah Daerah telah memenuhi seluruh kebutuhan belanja urusan wajib guna memenuhi standar pelayanan minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah akan sulit tercapai tanpa adanya dukungan personel yang memadai baik dalam jumlah maupun standar kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang. Urusan Pemerintahan Pilihan adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah. 2021. - 5 -6. Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. belanja daerah untukmendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yangditetapkan dengan SPM (pasal 298). Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang. Istilah provinsi berasal dari provincie yang diserap dari bahasa Belanda. bahwa dalam rangka. URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB. Marbun dkk, sebagai salah satu. ABSTRAK: CATATAN: Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2021. Oleh karena itu, salah satu upaya yang kiranya dapat dilakukan adalah dengan segera mengubah ketentuan UU tersebut agar tidak terjadi lagi Perubahan yang mendasar lain yang tidak ada dalam UU No. Pasal 12 (1) Urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintahan. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah. Sementara itu, urusan konkuren dibagi antara pemerintah pusat dan daerah propinsi dan daerah kabupaten/kota. (2) Urusan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas 26 bidang urusan pemerintahan meliputi : a. Kewenangan Pemerintah DaerahKewenangan pemerintahan daerah terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. nonkementerian berdasarkan pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan, melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan Daerah untuk mencapai target pembangunan nasional. SPM disusun sebagai alat Pemerintah dan Pemerintahan Daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib; 2. Urusan Pemerintahan Wajib; dan b. Oleh karena itu, sejalan dengan semangat otonomi daerah, Pasal 14 (f) Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2004 menekankan bahwa. Konsekuensi logis ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah adanya pembagian urusan pemerintah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. bahwa berdasarkan pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan 2004 ialah ditetapkannya Urusan Wajib Daerah, dan pola hubungan Urusan Konkuren antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang langsung dimasukkan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam rangka. Dan sesuai Pasal 259 ayat (1) dan ayat (2), bahwa untukUrusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. mampu menyelenggarakan urusan Pemerintah. daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah di bidang tertentu. Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan. kewenangan daerah meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. 13. Semua kebijakan daerah mengenai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam PERMEN ini paling lama 2 (dua) tahun sejak PERMEN ini diundangkan. SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Menurut UU No. Rochayati Basra, M. tentang Pemerintahan Daerah bahwa untuk “Urusan wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar, salah satunya adalah mengenai persandian. Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar, meliputi: 1. 11. Tugas pertama yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah adalah desentralisasi. 23 tahun 2014 Urusan pemerintahan terbagi menjadi 3 bagian, yaitu : 1. 5. Dasar urusan konkuren juga mengacu pada pasal 17 Undang Undang Dasar 1945. Urusan Wajib 1) Urusan terkait Pelayanan Dasar 2) Urusan yang tidak terkait Pelayanan Dasar b. Maka dari itu, dalam rangka melaksanakan Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar yang menjadi kewenangan Daerah, maka DPRD selaku unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, harus membuat Peraturan. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah. Urusan Pemerintahan Daerah (urusan wajib dan urusan pilihan) Kebijakan Belanja Daerah berdasarkan Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah. ditingkat kecamatan, dikumpulkan berdasarkan urusan wajib dan pilihan pemerintahan daerah, dan selanjutnya diolah dan dilakukan. Tutup. Satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan wajib; 5. "Analisis Pengelolaan Dan Pelestarian Cagar Budaya Sebagai Wujud Penyelenggaraan Urusan Wajib Pemerintahan Daerah (Studi Pada Pengelolaan Dan Pelestarian Situs Majapahit Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto). PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Padriñán on Pexels. 17. Terdiri dari: a. Pembentukan Dana Abadi Daerah mempertimbangkan antara lain kapasitas fiskal Daerah dan pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik. Dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Pemda menyatakan bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) yang meliputi 16 bidang urusan, salah satunya adalah. Tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti dalam UUD 1945. 55. id diketahui bahwa urusan pemerintahan juga diatur dalam BAB III Pasal 10 Undang-Undang No. Kemudian pada pasal 18 mengamanatkan bahwa. com Hukum Positif Indonesia- Bidang kesehatan merupakan urusan pemerintahan konkuren kategori wajib, yaitu urusan yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar. id diketahui bahwa urusan pemerintahan juga diatur dalam BAB III Pasal 10 Undang-Undang No. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik. (3) Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan dalam Berita Daerah. Ayat (3) Yang dimaksud. 192. Putut menjelaskan, perpustakaan merupakan urusan wajib pemerintahan daerah sesuai Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah. Penanganannya dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan. –. Tabel 1 adalah contoh implementasi penanganan urusan pemerintah kota/kabupaten melalui pembentukan perangkat daerah Kota Surabaya. 2. pangan; 4. Hal itu ditangkis melalui perubahan Undang-Undang No. SPM diposisikan untuk menjawab hal-hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam penyediaan pelayanan dasar yang bermuara pada penciptaan kesejahteraan rakyat. pendapatan dan belanja daerah provinsi untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang meliputi pendidikan, kesehatan,. Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan yang dibagi atas Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. atas urusan pemerintahan. 02. Urusan pemerintahan tersebut terdiri dari Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. bpk. 14. 47 Ayat 2 UU No. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diundangkan pada tanggal 2 Oktober 2014 merubah wajah hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Belum Tersedia. Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Menurut artikel jurnal Perubahan Kewenangan Pemerintah Daerah Berdasarkan Undang-Undang. adjar. 4. Kemudian penyusunan APBD didasarkan pada kewenangan penyelenggaran urusan pemerintahan yang terdiri dari dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan daerah dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. Standar Pelayanan Minimal (SPM) air minum dan sanitasi. Dalam hal ini terdapat urusan-urusan wajib yang menjadi tanggung jawab. 1 Pemerintah Pusat memiliki kewenangan penuh terkait dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan. a.